> >

Rapat dengan Jaksa Agung, Politikus Gerindra Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Terburu-buru

Politik | 13 November 2024, 14:16 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Muhammad Rahul. (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Muhammad Rahul menyebut, penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula, terkesan terburu-buru. 

Pernyataan itu disampaikan Rahul saat rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024). 

"Saya ingin menyampaikan penetapan tersangka kasus korupsi impor gula Tom Lembong, menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru," kata Rahul, Rabu. 

Baca Juga: Isi Tulisan Tangan Tom Lembong dari Balik Penjara: Saya Terus Berupaya Kooperatif!

Rahul meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjelaskan kepada publik secara jelasa terkait kontruksi hukumnya. 

"Dalam artian konstruksi hukum (harus dijelaskan) kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," katanya. 

Menurut dia, bila tak ada penjelasan secara detail, bisa menciptakan opini di publik kalau pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggunakan penegak hukum sebagai alat politik. 

"Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," ujarnya. 

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU