Bangkit usai Terdampak Pandemi, Perempuan di Yogyakarta Ini Ceritakan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Humaniora | 11 November 2024, 22:05 WIB“Saya malah belum tahu kalau bisa daftar mandiri. Soalnya terakhir cuma pencairan setelah putus kontrak dan masih ada dana pensiun yang bisa dicairkan setelah umur 50 sekian tahun,” ucapnya.
Namun, ia berencana mencari tahu tentang program kepesertaan BPJS TK secara mandiri tersebut. Terlebih, saat ini usahanya cukup berkembang.
Baca Juga: Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Kang DS Bakal Menambah Jaminan Hari Tua
“Dulu pemasaran juga lewat Whatsapp story, berdasarkan kontak teman. Habis itu dibantu tetangga, terus ada juga adik-adik saya, kan ada yang kayak food vlogger gitu. Ikut masarin, terus kita juga bikin IG (Instagram) Bolenkage.”
Seiring bertambahnya pelanggan, tuntutan terhadap kualitas kue buatannya pun meningkat. Beberapa bahkan menanyakan tentang sertifikasi halal.
Meski seluruh bahan yang ia gunakan sudah mencantumkan logo halal, beberapa konsumennya masih mempertanyakan.
“Akhirnya pas ada yang survei ke sini, kita dapat pelatihan gratis. Awalnya kan kita mau mengajukan, tapi takutnya per pengajuan ada biaya sekian juta, katanya mahal,” kata Ida.
“Akhirnya ada yang survei ke sini, dia kasih tahu bahwa bisa ikut pelatihan sertifikasi halal dan pengajuannya gratis. Alhamdulillah, saya semuanya gratis.”
Terpisah, Muhammad Febrian selaku Pengendali Operasional BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, menjelaskan program kepesertaan BPU.
Saat ditemui di kantornya, Senin (11/11/2024), Febri, sapaan akrabnya, menyebut iuran bulanan untuk peserta mandiri mulai dari Rp16.800.
“Untuk kepesertaan mandiri itu program dasar kita ada dua, yaitu JKK dan JKM, iurannya mulai Rp16.800. Kalau peserta ada kemampuan lebih, ikut tiga program juga bisa dengan tambahan Rp20 ribu,” ucapnya.
Tiga program tersebut adalah JKK atau jaminan kecelakaan kerja, JKM atau jaminan kematian, dan JHT atau jaminan hari tua.
Iuran untuk BPU dihitung berdasarkan upah yang dilaporkan. Pihaknya menetapkan iuran mulai Rp16.800 berdasarkan upah dasar sebesar Rp1 juta atau dua persen dari JHT.
Pihaknya juga memberikan kemudahan bagi calon peserta BPJS TK untuk mendaftar secara dalam jaringan (daring) atau online, melalui aplikasi JMO Mobile, sehingga mereka tidak harus datang ke Kantor BPJS TK.
“Sebenarnya untuk program mandiri itu cukup dua program, dan si peserta ini apabila punya karyawan juga bisa mendaftarkan melalui aplikasi JMO Mobile, nggak harus ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.”
“Jadi di aplikasi itu bisa untuk pendaftaran peserta, pengajuan klaim, pengecekan saldo, dan informasi lainnya,” imbuhnya.
Ia kemudian merinci manfaat untuk peserta masing-masing program. Peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kata Febri, akan mendapatkan manfaat berupa pengobatan tanpa batas atau unlimited jika mengalami kecelakaan kerja.
Sementara, untuk peserta Program JKM, mendapatkan manfaat berupa santunan kematian yang akan diterima oleh wahli waris.
“Kalau JHT itu jaminan hari tua, itu maksimal di 56 tahun dan pengajuan klaimnya juga bisa melalui aplikasi JMO kalau saldonya maksimal Rp10 juta,” jelasnya.
Tetapi, jika saldo yang dimiliki oleh peserta lebih besar dari Rp10 juta, mereka bisa mencairkannya dengan mendatangi kantor BPJS TK atau secara online melalui Lapak Asyik.
“Pencairan juga bisa dilakukan kalau si peserta tidak mempunyai penghasilan lagi atau tidak bekerja kembali, itu bisa langsung dicairkan,” tegasnya.
Sementara, Penata Pengendali Operasional BPJS TK Yogyakarta, Hardianto Wicaksono, menambahkan, program mandiri atau BPU tersebut khusus untuk pekerja non-penerima upah.
“Progam mandiri itu kan selagi dia mempunyai usaha. Misalnya kapan pun dia membutuhkan, bisa diambil saldonya,” tuturnya.
Pemilik usaha yang memiliki karyawan tetap maupun paruh waktu juga bisa mendaftarkan mereka secara mandiri melalui fitur Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda di aplikasi JMO Mobile.
“Kalau sudah mempunyai karyawan, misalnya freelance begitu, bisa didaftarkan juga secara mandiri lewat aplikasi JMO, di situ ada juga fitur Sertakan,” pungkasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV