> >

PDI-P: Prabowo Kampanye Luthfi Yasin Bukan Murni Kehendak Beliau, tapi Kekhawatiran Jokowi

Politik | 11 November 2024, 08:44 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto dan presiden ke-7 RI Jokowi menyapa wartawan di Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/11/2024). (Sumber: ANTARA/Aris Wasita.)

Hugo juga menyampaikan, Presiden Prabowo seharusnya menjadi pemimpin yang negarawan dan berdiri di atas semua kontestan pilkada, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Jadi Presiden jangan direndahkan menjadi juru kampanye. Pak Jokowi seharusnya tidak perlu meminta bantuan Presiden (Prabowo) bagi kepentingan melanggengkan kekuasaannya,” ujar Hugo.

Namun demikian, Ketua Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, dukungan yang disampaikan Prabowo dilakukan dalam kapasitasnya selaku Ketua Umum Partai Gerindra.

Baca Juga: Prabowo Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Luar Negeri, dari China hingga Timur Tengah

“Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari koalisi partai pengusung Luthfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin,” ujar Dasco.

Di sisi lain, Dasco menegaskan, secara prinsip Presiden tidak punya larangan untuk berkampanye sebagaiman Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain dalam UU ASN, Dasco menyebutkan, ketentuan mengenai pejabat negara boleh berkampanye telah diatur jelas dalam Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.

“Sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu,” tegasnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU