> >

Alasan Tersangka Judol AK Bisa Kerja di Kementerian Komdigi Meski Tak Lulus Seleksi

Hukum | 7 November 2024, 08:01 WIB
Foto Arsip. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan tersangka AK dapat kerja di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meki tak lolos seleksi. (Sumber: Tribata News)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berinisial AK dapat kerja di Kementerian Komdigi meski tak lolos seleksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan hal itu dikarenakan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dari Kementerian Komdigi.

"Setelah dilakukan pendalaman, ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Rabu (6/11/2024).

"Sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.

Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut soal pembentukan SOP tersebut.

"Terkait temuan ini masih terus dilakukan pendalaman untuk menjawab apakah ada faktor kesengajaan melalui SOP tersebut, sehingga AK dan pelaku lainnya dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan," katanya.

Baca Juga: Kata Polisi soal Kemungkinan Periksa Budi Arie terkait Judi Online di Kementerian Komdigi

Sebelumnya, sosok tersangka AK ini disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra.

Ia menyebut AK pada akhir 2023 mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi.

"Dan hasilnya AK dinyatakan tidak lulus," kata Wira, Selasa (5/11).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kanal Youtube Kompas.com


TERBARU