MA Kabulkan Permohonan PK Mardani Maming, Hukuman Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum | 5 November 2024, 20:27 WIBBaca Juga: Pakar Hukum Sebut Tidak Ditemukan Audit Kerugian Negara di Kasus Mardani Maming
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar.
Namun, pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menambah hukuman Maming dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Ia pun mengajukan kasasi. Kemudian disusul dengan PK yang saat ini vonisnya menjadi lebih ringan atau berkurang.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com