> >

MA Kabulkan Permohonan PK Mardani Maming, Hukuman Jadi 10 Tahun Penjara

Hukum | 5 November 2024, 20:27 WIB
Profil Mardani Maming, pengusaha dan peraih rekor bupati termuda yang diduga terlibat kasus korupsi (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani H Maming, eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mengutip Kompas.com, Selasa (5/11/2024), Majelis PK menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan daripada putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang menyatakan Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Mardani adalah terpidana kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu yang sebelumnya telah mengajukan kasasi tetapi ditolak oleh MA.

Baca Juga: Aktivis dan Akademisi Desak MA Bebaskan Mardani H Maming, Korban Kesesatan Peradilan

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H. Maming tersebut," demikian tertulis dalam situs resmi Mahkamah Agung, Selasa.

Majelis juga menghukum Mardani untuk membayar uang pengganti Rp 110.604.731.752 subsider 2 tahun penjara.

Perkara PK ini diputuskan pada 4 November 2024 oleh Prim Haryadi selaku ketua majelis dengan anggota majelis 1 Ansori dan anggota majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, majelsi hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun untuk Mardani.

Ia pun sempat mengajukan banding atas putusan PN Banjarmasin tersebut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU