> >

Ini Peran PB, Eks Dirjen Perkeretaapian Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Kereta Api di Medan

Hukum | 4 November 2024, 10:05 WIB
PB, Eks Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan ditangkap dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa (Sumber: istimewa)

“Sehingga Jalur Kereta Api Besitang – Langsa mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) sehingga tidak bisa berfungsi,” lanjut Harli.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas Tidak Bisa Sebut Andika-Hendi Unggul di Jateng: Masih dalam Margin of Error

Harli mengungkapkan, dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa PB mendapatkan fee melalui PPK atau Terdakwa Akhmad Afif Setiawan (yang masih dalam proses persidangan) sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.

“Akibat perbuatan saudara PB tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak dapat difungsikan (total lost), sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024,” jelas Harli.

Saat ini, pihak Kejaksaan Agung telah menahan PB di Rumah Tanahan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU