> >

Ini Peran PB, Eks Dirjen Perkeretaapian Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Kereta Api di Medan

Hukum | 4 November 2024, 10:05 WIB
PB, Eks Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan ditangkap dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Petugas Kejaksaan Agung menangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial PB dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar menjelaskan, posisi perkara korupsi itu anggaran pembangunannya Rp1,3 Triliun dan bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

“Pada tahun 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang – Langsa, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari SBSN,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/11/2024).

Kemudian dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, lanjut Harli, PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Terdakwa Nur Setiawan Sidik (yang masih dalam proses persidangan) memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket.

Lalu, ia juga meminta kepada Terdakwa Nur Setiawan Sidik agar memenangkan 8 (delapan) perusahaan dalam proses Lelang.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Andika-Hendi Unggul di Gen-Z, Tapi "Undecided Voters" Lebih Tinggi

“Kemudian Ketua POKJA Pengadaan Terdakwa Rieki Meidi Yuwana (yang masih dalam proses persidangan) atas permintaan KPA (Terdakwa Nur Setiawan Sidik) melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis,” jelas Harli.

“Dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa,” sambung Harli.

Selanjutnya, Harli menuturkan, dalam pelaksanaan konstruksi diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan.

“Tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan,” ungkap Harli.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU