> >

Usai Ditangkap, Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Hukum | 3 November 2024, 21:24 WIB
Ilustrasi tersangka. Kejagung menetapkan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahyono (PB) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembuatan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017-2023. (Sumber: Freepik)

"Penyidikan ini sudah satu tahun," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, kasus korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang menjerat Prasetyo ini merugikan negara hingga Rp1,1 triliun. 

"Hal ini berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPKP," jelasnya.

Atas perbuatannya, Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Periksa Tom Lembong 10 Jam dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Bagaimana Hasilnya?

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU