> >

Usai Ditangkap, Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Hukum | 3 November 2024, 21:24 WIB
Ilustrasi tersangka. Kejagung menetapkan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahyono (PB) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembuatan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017-2023. (Sumber: Freepik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejagung menetapkan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembuatan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa periode 2017-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan secara maraton.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup pada Minggu (3/11/2024) setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama tiga jam, maka penyidik menyatakan PB sebagai tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Minggu malam.

Selain penetapan tersangka, Kejagung juga menahan Prasetyo di rumah tahanan (rutan) untuk 20 hari ke depan.

"Dan akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," jelasnya.

Menurut penjelasannya, Prasetyo sebelumnya ditangkap Kejagung pada Minggu siang.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Terkait Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

"Pada hari ini, Minggu (3/11/2024), tepatnya pada jam 12.35 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap Saudara PB," ujarnya.

Menurut penjelasannya, PB ditangkap di salah satu hotel di Sumedang.

Lebih lanjut, Abdul Qohar menyampaikan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan Kejagung sejak 4 Oktober 2023.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU