> >

Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka, Tom Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa Kejagung

Hukum | 30 Oktober 2024, 16:55 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengenakan rompi tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (29/10/2024). Kejagung mengungkapkan, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelumnya telah diperiksa sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. (Sumber: KOMPAS.com/Tatang Guritno.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelumnya telah diperiksa sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut Tom Lembong telah diperiksa pihaknya sejak 2023 lalu.

"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023, sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin (Selasa, 29 Oktober 2024), tentu yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Harli, Rabu (30/10/2024).

Ia menyebut, setelah pemeriksaan terakhir, penyidik melakukan ekspos perkara dan memutuskan Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka.

Tak sendiri, dalam kasus tersebut Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Charles Sitorus (CS).

"Kemudian penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan kepada kedua tersangka, baik TTL (Tom Lembong) maupun CS," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Harli menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong tersebut telah dilakukan Kejagung sejak Oktober 2023.

"Selama kurun waktu 1 tahun ini, penyidik terus melakukan penggalian, pengkajian, dan pendalaman terhadap bukti-bukti yang diperoleh," jelasnya.

Baca Juga: Muhaimin Respons Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula: Saya Turut Bersedih, Semoga Kuat

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus tersebut Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.

Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula atau tak mengalami kekurangan gula.

"Pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, tepatnya telah dilaksanakan pada 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula. Sehingga tidak perlu impor gula," kata Abdul dalam konferensi pers, Selasa (29/10).

"Akan tetapi pada 2015, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL (Tom Lembong) memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," sambungnya.

Terlebih, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan untuk melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, kata dia, Tom Lembong justru mengeluarkan izin impor gula tersebut untuk perusahaan swasta, yakni PT AP.

Baca Juga: Anies Terkejut Tom Lembong Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU