Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka, Tom Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa Kejagung
Hukum | 30 Oktober 2024, 16:55 WIBDirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus tersebut Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.
Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula atau tak mengalami kekurangan gula.
"Pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, tepatnya telah dilaksanakan pada 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula. Sehingga tidak perlu impor gula," kata Abdul dalam konferensi pers, Selasa (29/10).
"Akan tetapi pada 2015, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL (Tom Lembong) memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," sambungnya.
Terlebih, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan untuk melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, kata dia, Tom Lembong justru mengeluarkan izin impor gula tersebut untuk perusahaan swasta, yakni PT AP.
Baca Juga: Anies Terkejut Tom Lembong Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV