> >

Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Anggota Komisi III DPR: Kejagung Jangan Targetkan Kasus Lama

Politik | 30 Oktober 2024, 14:42 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengingatkan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan pengusutan dan penanganan kasus-kasus korupsi baru guna mendukung roda pemerintahan baru yang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Hal ini merespons penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sedang ditangani Kejaksaan Agung atau Kejagung. 

Menurut dia, merujuk masa jabatan Tom Lembong, jelas waktu kejadian dugaan tindak pidananya adalah tahun 2015 atau selang 9 tahun kemudian baru kasusnya disidik dan Tom Lembong dijadikan tersangka.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Usai Periksa 90 Saksi, Negara Rugi 400 M?

"Nah, kejadian kasus yang disangkakan kepada Tom Lembong itu waktu kejadiaanya sudah 9 tahun lalu. Selain itu, Tom Lembong dijadikan tersangka untuk importasi gula tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. Bagaimana mungkin Tom Lembong disangkakan dengan kasus yang waktu kejadiannya 2015–2023, sedangkan masa jabatannya hanya 2015‐2016? Ini seolah sangat tidak logis," kata Rudi dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024). 

Politikus Partai Nasdem itu mengingatkan juga bahwa, aparat penegak hukum pun tidak boleh tebang pilih dalam penanganan dan pengusutan kasus korupsi. 

Termasuk bagi Kejagung yang mengusut dan menangani kasus dugaan korupsi impor gula kristal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023.

"Kalau Kejagung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya. Agar, Kemendag bisa lebih besar dan tertib dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan importasi," katanya. 

Partai Nasdem, kata Rudi, memiliki harapan besar agar pemerintahan Presiden Prabowo membawa negara ini menjadi lebih baik di masa depan, termasuk dan terutama dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi. 

"Kalau aparat penegak hukum kita menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar 9 atau 10 tahun ke belakang, di mana asas kepastian hukumnya? Jadi sekali lagi menurut saya, aparat penegak hukum kita, entah itu Kejaksaan, KPK, ataupun Polri jangan sampai menargetkan kasus-kasus yang terjadi 9 atau 10 tahun lalu dan jangan juga menargetkan orang-orang yang kritis terhadap pemerintahan sebelumnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung sebut Tom Lembong diduga merugikan negara Rp400 miliar dalam kasus korupsi impor gula.

Baca Juga: Diduga Korupsi Impor Gula, Kejagung Tahan Tom Lembong untuk 20 ke Depan di Rutan Salemba

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (30/10/2024).

“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai ±Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI),” ucap Harli.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU