> >

Zarof Ricar Punya Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun, KPK Sebut Manfaatkan Celah LHKPN

Hukum | 29 Oktober 2024, 21:08 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023). KPK merespons terkait mantan pejabat MA Zarof Ricar yang menyimpan uang tunai hampir Rp1 triliun di kediamannya. (Sumber: YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menyimpan uang tunai hampir Rp1 triliun di kediamannya.

Mengingat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Zarof hanya senilai Rp51 miliar.

Terkait hal itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut Zarof memanfaatkan celah LHKPN, yaitu dengan melakukan permainan tunai, alih-alih menggunakan transaksi lewat perbankan.

"Kalau 1 triliunnya sih ini namanya memanfaatkan celah LHKPN, ya itu tadi, main tunai," kata Pahala dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Ia kemudian mengatakan, sejatinya, adanya limitasi dalam jumlah transfer di bank sangat bermanfaat untuk menjaring transaksi-transaksi yang mencurigakan.

Sebab itu, menurutnya, semua transaksi harus masuk sistem keuangan perbankan, agar dapat dengan mudah dalam memantau pergerakan uang.

Baca Juga: Penyidik Kejagung Sambangi Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Geledah Lagi?

"Kalau kamu ingat dirjen hubla juga kan tunai di ransel di ruangan 28 M. Akil Mochtar uang tunai di balik tembok. Jadi intinya orang main tunai ini mesti dibasmi," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menyita uang lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram dari kediaman Zarof.

Tertangkapnya Zarof diawali dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald dalam perkara kematian Dini.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Kejagung juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat, pada Rabu (23/10/2024).

Baca Juga: ICW soal Penangkapan Eks Pejabat MA Zarof Ricar: Perlu Langkah Luar Biasa Bersihkan Mafia

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU