> >

Zarof Ricar Punya Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun, KPK Sebut Manfaatkan Celah LHKPN

Hukum | 29 Oktober 2024, 21:08 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023). KPK merespons terkait mantan pejabat MA Zarof Ricar yang menyimpan uang tunai hampir Rp1 triliun di kediamannya. (Sumber: YouTube KPK)

Tertangkapnya Zarof diawali dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald dalam perkara kematian Dini.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Kejagung juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat, pada Rabu (23/10/2024).

Baca Juga: ICW soal Penangkapan Eks Pejabat MA Zarof Ricar: Perlu Langkah Luar Biasa Bersihkan Mafia

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU