> >

Saksi Bawa Bukti Baru Wawancara Karni Ilyas di Sidang PK Jessica Wongso

Peristiwa | 29 Oktober 2024, 14:31 WIB
Persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Sumber: Youtube KompasTV)

"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu (9/10/2024).

Adapun Jessica dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida pada Minggu (18/8/2024), setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyebut, Jessica menerima remisi 58 bulan dan 30 hari.

Baca Juga: [FULL] Otto Hasibuan Ungkap Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida ke PN Jakpus

Diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kopi sianida pada 2016 lalu.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada awal 2018, MA sempat menolak PK yang diajukan Jessica, sehingga vonis tetap berlaku.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU