Saksi Bawa Bukti Baru Wawancara Karni Ilyas di Sidang PK Jessica Wongso
Peristiwa | 29 Oktober 2024, 14:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Sidang tersebut sempat ditunda, Senin (28/10/2024) karena pihak pemohon belum dapat menghadirkan saksi untuk disumpah di dalam persidangan.
Sebelum memberikan keterangan, saksi disumpah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa dirinya telah menemukan bukti baru atau novum dalam kasus ini.
Baca Juga: Sidang PK, Kuasa Hukum Jessica Wongso Serahkan CCTV di TKP Sebagai Bukti Baru
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya telah menemukan bukti atau novum yang akan diajukan di dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso,” ucap Helmi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo lantas menunjukkan sebuah amplop berwarna putih yang disebut berisi novum yang diajukan pihak Jessica. Hakim lalu bertanya kapan Helmi mendapatkan novum ini.
Helmi bilang, bukti baru itu ia dapat ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
“Saat itu saya melihat dari Youtube, Yang Mulia. Ada siaran wawancara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin. Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum ada mengajukan permohonan peninjauan kembali,” jelas Helmi.
Kendati demikian, Helmi mengaku tidak ingat kapan dia menonton tayangan itu. Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV