> >

Ipda Rudy Soik: Kapolda NTT Orang Baik, Hanya Informasi yang Disampaikan ke Beliau Tak Benar

Hukum | 28 Oktober 2024, 19:45 WIB
Ipda Rudy Soik, personel Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT). (Sumber: Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik memuji sikap Kapolda Irjen Daniel Silitonga dalam menyikapi kasusnya. Menurutnya, Kapolda Daniel adalah orang baik, tapi ia diduga diberikan informasi yang tak benar tentang dirinya. 

Rudy merupakan anggota polisi yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang. 

Namun, kini dia terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang, NTT. 

Baca Juga: Keponakan Prabowo yang Anggota DPR akan Lapor ke Presiden bila Nasib Ipda Rudy Tak Jelas

"Mungkin Bapak Kapolda ini orang baik, hanya informasi yang sampai ke beliau itu tidak benar," kata Rudy di gedung DPR, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Rudy menjelaskan terkait informasi yang tidak benar itu seperti ia dituduh melawan Tuhan. Sementara dirinya tidak pernah mengucapkan pernyataan tersebut.

"Saya kasih contoh yang paling konkrit ya, yang tadi beliau memulai dengan awal, bahwa saya katakan dalam posisi dan itu Tuhan pun saya lawan. Itu tidak pernah saya bicara," katanya.

"Artinya ketika beliau sudah disampaikan ke publik, saya berpendapat bahwa itu Informasi yang tidak benar sampai ke Pak Kapolda," ujarnya. 

Tak hanya itu, ia juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah ditangkap Propam Polda NTT di sebuah tempat karaoke. 

"Yang pasti kan tidak ada putusan saya berkaraoke tidak ada putusan itu coba nanti dilihat, coba dilihat di petitum putusan, tidak ada seperti itu. Ya memang itu kan disampaikan seperti itu, tetapi harusnya faktanya kan diperlihatkan," katanya. 

Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Daniel menyatakan, pihaknya akan menggelar sidang banding yang diajukan oleh Ipda Rudy Soik. 

Ia mengatakan dirinya akan menunjuk Komisi Sidang banding untuk mempelajari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ipda Rudy. 

"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," kata Daniel di gedung DPR, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

"Dan 30 hari berikutnya komisi banding akan mempelajari memori banding yang sudah diberikan oleh Ipda Rudy Soik dan kasus-kasus sebelumnya, tentu. Nanti akan saya rapatkan tentang itu," katanya. 

Baca Juga: Bertemu Ipda Rudy di DPR, Kapolda NTT: Saya Sayang Sama Kamu

Jenderal bintang dua itu memastikan status Rudy saat ini masih anggota polisi aktif. Sebab, proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Rudy masih berjalan. 

"Loh kan prosesnya masih berjalan. Ya masih belum ada surat perintah untuk memecat dia. Kan baru sidang," kata Daniel.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU