Ipda Rudy Soik: Kapolda NTT Orang Baik, Hanya Informasi yang Disampaikan ke Beliau Tak Benar
Hukum | 28 Oktober 2024, 19:45 WIBSebelumnya, Kapolda NTT Irjen Daniel menyatakan, pihaknya akan menggelar sidang banding yang diajukan oleh Ipda Rudy Soik.
Ia mengatakan dirinya akan menunjuk Komisi Sidang banding untuk mempelajari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ipda Rudy.
"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," kata Daniel di gedung DPR, Jakarta, Senin (28/10/2024).
"Dan 30 hari berikutnya komisi banding akan mempelajari memori banding yang sudah diberikan oleh Ipda Rudy Soik dan kasus-kasus sebelumnya, tentu. Nanti akan saya rapatkan tentang itu," katanya.
Baca Juga: Bertemu Ipda Rudy di DPR, Kapolda NTT: Saya Sayang Sama Kamu
Jenderal bintang dua itu memastikan status Rudy saat ini masih anggota polisi aktif. Sebab, proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Rudy masih berjalan.
"Loh kan prosesnya masih berjalan. Ya masih belum ada surat perintah untuk memecat dia. Kan baru sidang," kata Daniel.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV