> >

Eks Pejabat MA Ditangkap Kejagung terkait Suap Kasasi, KPK: Perlu Jadi Perhatian Mahkamah Agung

Hukum | 26 Oktober 2024, 23:00 WIB
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). (Sumber: Fianda Sjofjan Rassat/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Mahkamah Agung (MA) perlu memberi perhatian khusus untuk menutup celah kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi.

Penyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto setelah seorang eks pejabat MA berinisial ZR ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap terkait kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

"Tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024), dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: PDIP Sebut Ada Laporan Dugaan Mobilisasi Kepala Desa dan ASN di Pilkada Jawa Tengah 2024

Di sisi lain, KPK mengapresiasi kinerja Kejagung yang telah mengungkap dugaan suap eks pejabat MA tersebut.

"KPK mengapresiasi dan mendukung penuh penangkapan dan pengusutan kasus suap di MA usai Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ZR (Zarof Ricar)," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menangkap ZR saat pengembangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi hakim terkait vonis terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

Penyidik menemukan uang sebesar Rp920 miliar dan emas 51 kilogram di rumahnya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan ZR  mengaku menerima uang sebagai makelar perkara di MA.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012–2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," kata Qohar, Jumat (25/10/2024).

Tim kejaksaan menangkap ZR di Jimbaran, Bali, pada Kamis (24/10/2024).

"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," ujar Qohar.

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," katanya.

Baca Juga: Kejagung Tangkap ZR atas Dugaan Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur, Mahkamah Agung Buka Suara

Qohar juga menyebut penyidik tidak menduga akan menemukan barang bukti dengan total hampir Rp 1 triliun di rumah ZR

"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," kata Qohar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : tribunnews.com


TERBARU