> >

Eks Pejabat MA Ditangkap Kejagung terkait Suap Kasasi, KPK: Perlu Jadi Perhatian Mahkamah Agung

Hukum | 26 Oktober 2024, 23:00 WIB
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). (Sumber: Fianda Sjofjan Rassat/Antara)

Tim kejaksaan menangkap ZR di Jimbaran, Bali, pada Kamis (24/10/2024).

"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," ujar Qohar.

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," katanya.

Baca Juga: Kejagung Tangkap ZR atas Dugaan Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur, Mahkamah Agung Buka Suara

Qohar juga menyebut penyidik tidak menduga akan menemukan barang bukti dengan total hampir Rp 1 triliun di rumah ZR

"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," kata Qohar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : tribunnews.com


TERBARU