> >

Kejagung Tangkap ZR atas Dugaan Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur, Mahkamah Agung Buka Suara

Hukum | 26 Oktober 2024, 18:29 WIB
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap ZR, mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non-Hakim) (Sumber: istimewa)

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.

"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," ujarnya.

Rencananya, kata Qohar, uang Rp5 miliar itu akan diberikan pada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A, dan S.

Baca Juga: Diduga Terlibat Suap Hakim Vonis Ronald Tannur, Pensiunan Pejabat Mahkamah Agung di Bali Ditangkap

Namun, berdasarkan pengakuan ZR, uang miliaran tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.

"Belum (menyerahkan uang, red) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi, red) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," katanya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : tribunnews.com


TERBARU