> >

Kejagung Tangkap ZR atas Dugaan Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur, Mahkamah Agung Buka Suara

Hukum | 26 Oktober 2024, 18:29 WIB
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap ZR, Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non-Hakim) (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyebut mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA 2012 hingga 2022, ZR, bukan lagi bagian dari MA.

Yanto menyampaikan hal itu saat wartawan meminta tanggapannya terkait penangkapan ZR oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap pada kasasi terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

Menurut Yanto, pihaknya tidak bisa memberi tanggapan karena ZR alias Zarof Ricar telah pensiun sekitar dua tahun lalu.

"Kalau minta tanggapan, ya enggak ada tanggapan, karena yang bersangkutan, kan, sudah pensiun tiga tahun yang lalu. Karena dia udah pensiun, ya bukan lagi bagian dari lembaga, gitu," kata Yanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024), dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Terkuak! Harta 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, Kejagung menangkap ZR  terkait kasus dugaan suap tiga hakim dan pengacara pada penanganan kasasi Ronald Tannur di MA.

Kejagung juga telah mentapkan ZR sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni LR untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA.

Penjelasan mengenai hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat 25 Oktober 2024 jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," kata dia.

Menurutnya, pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu mencoba menyuap hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : tribunnews.com


TERBARU