3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Waket Ketua Komisi III: Harus Jadi Pelajaran
Politik | 25 Oktober 2024, 23:35 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan kepada seluruh penegak hukum di Indonesia agar tak ada lagi yang bermain-main dalam menegakkan hukum di Tanah Air.
Hal ini berkaca dari ditangkapnya tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Ketiga hakim yang diduga menerima suap itu yakni ED (Erintuah Damanik) selaku hakim ketua, serta M (Mangapul) dan HH (Heru Hanindyo) sebagai hakim anggota.
"Jadi saya harap, kasus ini jadi pelajaran untuk seluruh penegak hukum, khususya para hakim. Jangan gunakan kewenangan dan jabatan untuk sesuai yang melanggar, pasti akan ketahuan,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga: Terbukti Terima Suap, 3 Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan
Politikus Partai Nasdem itu meminta kepada para penegak hukum untuk tak menyalahgunakan kewenangannya demi mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
"Sampai saat ini kita belum tahu tindak kejahatan apa yang dilakukan ketiganya. Tapi yang jelas kalau sudah ditangkap Kejagung, 100% dipastikan mereka bermasalah," katanya.
Sahroni berharap para penegak hukum bisa amanah dalam mengemban tugas dan jabatannya.
“Penegak hukum, apalagi hakim, ini sangat menentukan kualitas keadilan kita. Kalau malah sibuk main-main, hengky pengky, ya susah,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengatakan akan memberhentikan sementara tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Juru bicara MA Yanto mengatakan pihaknya akan memberhentikan sementara ketiga hakim tersebut setelah menerima kepastian dari Kejagung tentang penahanan mereka.
Baca Juga: Kejagung Selidiki Asal Usul Uang Suap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
“Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya, setelah mendapat kepastian dilakukan penahanan oleh kejagung, secara administrasi akan diberhentikan sementara oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” ujarnya, Kamis (24/10/2024), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Benedictus Adithia dan Yohan Bhagia.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV