> >

KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Lapor LHKPN

Politik | 24 Oktober 2024, 21:18 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK mengingatkan para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LHKPN. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 untuk memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tim  Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, diminta melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan setelah dilantik.

"Setiap penyelenggara negara wajib menyamapiakn LHKPN nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik," kata Budi, seperti yang dilaporkan Jurnalis Kompas Tv, Wati, Kamis (24/10/2024).

Hal tersebut, kata ia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020, 

"Oleh karena itu, bagi menteri dan wakil menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN nya, maka agar dapat menyampaikn LHKPN nya sesuai dengan jangka waktu tersebut," tegasnya.

Adapun penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara daring melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga: MAKI Minta Prabowo Bentuk Pansel Capim dan Calon Dewas KPK Baru

Sementara untuk Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, ia menyebut dapat melaporkan harta kekayaannya kembali pada periodik pelaporan 2025.

"KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan apabila menyampaikan LHKPN mengalami kendala," jelasnya.

Seperti diketahui, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih telah dilantik pada Senin (21/10).

Pelantikan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan jajaran menteri berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.

Sementara untuk jajaran wakil menteri, pelantikan didasari atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor Keppres Nomor 73M/2024 Tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang diteken Prabowo per 20 Oktober 2024.

Baca Juga: Prabowo Akan Copot Menteri yang Tak Dukung Makan Bergizi Gratis, Golkar: Wajar, Itu Hak Prerogatif

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU