> >

KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Lapor LHKPN

Politik | 24 Oktober 2024, 21:18 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK mengingatkan para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LHKPN. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Pelantikan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan jajaran menteri berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.

Sementara untuk jajaran wakil menteri, pelantikan didasari atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor Keppres Nomor 73M/2024 Tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang diteken Prabowo per 20 Oktober 2024.

Baca Juga: Prabowo Akan Copot Menteri yang Tak Dukung Makan Bergizi Gratis, Golkar: Wajar, Itu Hak Prerogatif

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU