> >

Komisi III DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Aliran Dana Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Politik | 24 Oktober 2024, 13:51 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas aliran dana yang diduga suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Ketiga hakim yang diduga menerima suap itu yakni ED (Erintuah Damanik) selaku hakim ketua, serta M (Mangapul) dan HH (Heru Hanindyo) sebagai hakim anggota.

Mereka merupakan majelis hakim yang menangani perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur yang merupakan kekasih korban.

Ketiganya diduga menerima suap atau gratifikasi dari LR, pengacara Ronald.

"Siapa yang menyediakan dana, siapa yang mengantarkan, harus diungkap dengan jelas dan pelakunya juga harus dihukum," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (24/10/2024). 

Menurut dia, sejak awal, putusan yang membebaskan Ronald memang mencurigakan. 

Baca Juga: MA Akan Berhentikan Sementara 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

"Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung yang bisa melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas kepada Ronald Tannur tersebut," katanya. 

"Kejaksaan benar-benar menindaklanjuti rekomendasi kami, dan alhamdulillah para hakim itu bisa ditangkap," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengatakan akan memberhentikan sementara tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Juru bicara MA Yanto mengatakan pihaknya akan memberhentikan sementara ketiga hakim tersebut setelah menerima kepastian dari Kejagung tentang penahanan mereka.

Baca Juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Kejagung: Ada Suap

“Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya, setelah mendapat kepastian dilakukan penahanan oleh kejagung, secara administrasi akan diberhentikan sementara oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” ujarnya, Kamis (24/10/2024), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Benedictus Adithia dan Yohan Bhagia.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU