Selain 3 Hakim PN Surabaya, Kejagung Juga Tangkap Seorang Pengacara
Hukum | 23 Oktober 2024, 21:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan selain tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, juga menangkap seorang pengacara.
Informasi ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Rabu (23/10/2024) malam.
"Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan penggeladahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim PN surabaya dengan insial ED, HH, kemudian M. Dan Seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Abdul, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Keempat orang tersebut ditangkap dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas tedakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Lebih lanjut, Abdul menjelaskan, tiga hakim PN Surabaya ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.
"Sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ujarnya.
Ia menyebut penangkapan terhadap empat orang tersebut tidak dilakukan penyidik secara tiba-tiba.
"Tetapi penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan, yang membebaskan Ronald Tannur. yang kita tahu semua jadi polemik di masyarakat luas," jelasnya.
Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Sebagai informasi, ketiga hakim yang ditangkap itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).
Tiga hakim tersebut merupakan yang memvonis Ronald Tannur bebas dari kasus pembunuhan.
Penangkapan ketiga hakim tersebut sebelumnya dikonfirmasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Betul (ditangkap, -red)," kata Febrie dalam keterangannya, Rabu.
Meski demikian, ia masih enggan merinci terkait penangkapan ketiga hakim tersebut.
Ia hanya menyebut jika penangkapan tersebut terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
“Terkait Tannur, akan ada keterangan dari Kapuspenkum (Harli Siregar),” jelasnya.
Baca Juga: Permohonan Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Ronald Tannur Berproses di MA
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV