> >

Teken Perpres, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri

Hukum | 17 Oktober 2024, 16:45 WIB
Foto Arsip. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (Sumber: tes webp)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pembentukan korps tersebut diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024. 

Ketentuan itu termuat pada Pasal 4 huruf c yang mengatur soal struktur organisasi Polri, pada unsur pelaksana tugas pokok.

Sebelumnya unsur pelaksana tugas pokok terdiri dari enam unsur, kini termuat tujuh dengan bertambahnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut bunyi Pasal 4 huruf c Perpres 122/2024:

Unsur Pelaksana Tugas Pokok:

1. Badan Intelijen Keamanan;
2. Badan Pemelihara Keamanan;
3. Badan Reserse Kriminal;
4. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Korps Lalu Lintas;
6. Korps Brigade Mobil; dan
7. Detasemen Khusus 88 Anti Teror.

Baca Juga: Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Kesiapan Polri Amankan Pelantikan Presiden dan Wapres

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kortastipidkor itu diatur pada Pasal 20A.

"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," demikian bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024.

Korps tersebut mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang

Korps tersebut juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Kortastipidkor dipimpin Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

"Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor," bunyi pasal 20A ayat (4).

Korps tersebut terdiri atas paling banyak tiga direktorat.

Perpres Kortastipidkor tersebut telah ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024 dan diundangkan di tanggal yang sama.

Baca Juga: Jokowi Disebut Pulang ke Solo Pakai Pesawat Komersial pada 20 Oktober 2024

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU