Teken Perpres, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri
Hukum | 17 Oktober 2024, 16:45 WIBKorps tersebut mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
Korps tersebut juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor dipimpin Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
"Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor," bunyi pasal 20A ayat (4).
Korps tersebut terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Perpres Kortastipidkor tersebut telah ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024 dan diundangkan di tanggal yang sama.
Baca Juga: Jokowi Disebut Pulang ke Solo Pakai Pesawat Komersial pada 20 Oktober 2024
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV