> >

MK Sebut Guru Honorer Harus Diprioritaskan Jadi PPPK

Humaniora | 16 Oktober 2024, 18:31 WIB
Ilustrasi pengadaan PPPK 2024. (Sumber: BKN)

"Sehingga, terbuka kesempatan bagi guru honorer tersebut untuk meningkatkan statusnya menjadi ASN atau PPPK," ucap Daniel dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa lembaga yang menaungi guru honorer harus berperan aktif memastikan para guru ini terdaftar dalam database resmi seperti BKN, DAPODIK, dan NUPTK. 

Selain itu, lembaga tersebut juga harus mengusulkan kebutuhan formasi dan kualifikasi agar guru honorer memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK.

Dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 sejumlah syarat rekrutmen PPPK guru di instansi daerah dijelaskan, guru yang ingin melamar harus terdaftar di database tenaga non-ASN di BKN, aktif mengajar di instansi pemerintah, dan memenuhi kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat (D-4).

Daniel menambahkan, meskipun seorang guru honorer telah lama mengabdi di sekolah, status administrasi mereka harus terdata di berbagai lembaga yang terkait agar hak mereka dilindungi. Bahkan, bagi guru honorer yang belum terdaftar dalam database namun telah memenuhi persyaratan masa kerja, MK menekankan bahwa mereka harus tetap diproses untuk diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Update Statistik Jumlah Pelamar PPPK 2024, Kategori Guru Capai 233.669 Pendaftar

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU