> >

Resmi, Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Peristiwa | 14 Oktober 2024, 17:47 WIB
Ilustrasi kalender 2025. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penetapan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan dari total 27 hari libur yang ditetapkan, 17 hari merupakan libur nasional dan 10 hari adalah cuti bersama.

Meskipun demikian, rincian spesifik mengenai hari-hari libur tersebut belum dapat diumumkan.

Hal ini dikarenakan SKB tersebut belum ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ad Interim, yang saat ini dijabat oleh Airlangga Hartarto menggantikan Ida Fauziyah yang telah mengundurkan diri.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini memiliki beberapa tujuan penting. Pertama, keputusan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka sepanjang tahun 2025.

Kedua, penetapan ini juga akan menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menyusun perencanaan program-program kerja mereka untuk tahun tersebut.

"Penetapan dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian ataupun lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025," kata Muhadjir dikutip dari Antara Senin (14/10/2024).

Baca Juga: Kalender Jawa Oktober 2024 Lengkap dengan Sisa Tanggal Merah dan Hari Nasional

Muhadjir juga menyinggung tentang adanya usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya yang terkait dengan hari libur keagamaan.

Pemerintah, menurutnya, telah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan seksama.

Namun, ia menegaskan bahwa jumlah hari libur nasional tidak boleh melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional.

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan bahwa penambahan hari libur harus melalui proses perubahan atas usulan Presiden terlebih dahulu. Untuk daerah-daerah dengan mayoritas pemeluk agama tertentu, di mana hari ritual keagamaan mereka tidak terakomodasi dalam SKB ini, dimungkinkan untuk mengantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal.

Hal ini mengacu pada praktik pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU