Resmi, Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Peristiwa | 14 Oktober 2024, 17:47 WIBNamun, ia menegaskan bahwa jumlah hari libur nasional tidak boleh melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional.
Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan bahwa penambahan hari libur harus melalui proses perubahan atas usulan Presiden terlebih dahulu. Untuk daerah-daerah dengan mayoritas pemeluk agama tertentu, di mana hari ritual keagamaan mereka tidak terakomodasi dalam SKB ini, dimungkinkan untuk mengantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal.
Hal ini mengacu pada praktik pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV