> >

Alasan KPK Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor meski Telah Jadi Tersangka Korupsi

Hukum | 9 Oktober 2024, 08:28 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menunjukkan para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

Lebih lanjut, ia mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan KPK setelah mendapat keterangan dari pihak terkait pada saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi.

"Dalam pemeriksaan-pemeriksaan orang yang diamankan, ditemukanlah adanya kaitan-kaitannya terhadap beberapa pihak. Sehingga yang ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya enam orang yang ada di sini," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel terbongkar melalui OTT yang dilakukan tim penyidik KPK pada Minggu (6/10) lalu.

Total ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Mereka adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah.

Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee, Ahmad.

Kemudian dua orang dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Dari tujuh tersangka, hanya Gubernur Kalsel yang belum ditahan.

Baca Juga: Penampakan Koper KPK usai Geledah Kantor Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU