> >

Alasan KPK Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor meski Telah Jadi Tersangka Korupsi

Hukum | 9 Oktober 2024, 08:28 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menunjukkan para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya belum menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Gubernur Kalsel itu belum ditahan karena penahanan tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan menyesuaikan aliran uang.

"Kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangan kita mengikuti jalannya uangnya," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2024).

"Jadi ada informasi terkait masalah akan ada penyerahan uang, kemudian teman-teman penyelidikan mengikuti," ujarnya.

Ia menjelaskan, saat dilakukan OTT, uang suap dalam kasus ini belum sampai ke tangan Sahbirin.

"Nah ini (uang) bergerak dari pemberi dari saudara YUD (Sugeng Wahyudi, pihak swasta) dan AND (Andi Susanto, pihak swasta), kemudian dari sana uang bergerak ke saudara YUL (Yulianti Erlynah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel)," ujarnya.

"Kemudian (uang) bergerak ke saudara BUY ini sopir ya, dan terakhir bergerak ke saudara AHM (Ahmad, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam)," imbuhnya.

Kata Asep, uang yang diduga suap tersebut mengalir dari orang-orang yang disebutkan tadi, dan berhenti pada tersangka AHM.

"Sebagaimana konsep tertangkap tangan, salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut. Jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut, itu yang kita sentuh terlebih dahulu," jelasnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Tersangka Kasus Suap, Sahbirin Noor Masih dalam Pengejaran

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU