> >

Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi Digelar di PN Jakarta Pusat

Hukum | 8 Oktober 2024, 09:10 WIB
Foto arsip. Sidang perdana gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (8/10/2024). (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (8/10/2024).

Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB.

"Agenda: legal standing para pihak," bunyi informasi pada laman SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dan sejumlah pihak menggugat Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Rizieq cs menggugat Jokowi sebesar Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam petitumnya, Rizieq cs meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya, menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5.246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Baca Juga: Dikunjungi Pimpinan Gerindra, Habib Rizieq Minta Kabinet Prabowo Tak Libatkan Penjahat Kemanusiaan

Staf Khusus(Stafsus) Presiden Dini Purwono menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq terhadap Jokowi.

Istana, kata ia, tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh terkait hal tersebut, mengingat, gugatan telah dilayangkan ke pengadilan.

"Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” kata Dini, Senin (7/10).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU