> >

Berapa Besaran Gaji DPR RI dan DPD RI? Sebulan Bisa Capai Puluhan Juta Rupiah

Humaniora | 3 Oktober 2024, 19:20 WIB
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengikuti sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Berapa besaran gaji anggota DPR dan DPD RI? (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Baca Juga: Masuk PAN, Verrell Bramasta Ubah Penampilan Jadi Berjenggot dan Berkumis Tipis

Tunjangan DPR dan DPD

Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, dan uang sidang. 

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berikut rincian tunjangan yang diterima anggota DPR dan DPD:

  • Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok (Rp420.000)
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (Rp84.000, maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan lainnya termasuk:

  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  • Asisten anggota: Rp2.250.000

Jika semua tunjangan dan gaji tersebut dijumlahkan, seorang anggota DPR atau DPD bisa memperoleh lebih dari Rp50 juta per bulan.

Ini menunjukkan bahwa selain menerima gaji pokok, para anggota legislatif juga mendapatkan berbagai tunjangan yang cukup signifikan.

Baca Juga: Beri Bantuan Beras di Gudang Bulog Sumba Barat, Jokowi Minta Prabowo Lanjutkan Program

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU