> >

Berapa Besaran Gaji DPR RI dan DPD RI? Sebulan Bisa Capai Puluhan Juta Rupiah

Humaniora | 3 Oktober 2024, 19:20 WIB
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengikuti sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Berapa besaran gaji anggota DPR dan DPD RI? (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 telah dilantik, Selasa (1/10/2024). 

Adapun DPR dan DPD adalah dua lembaga legislatif di Indonesia yang para anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat.

Selain menerima gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan, para anggota DPR dan DPD juga mendapatkan tunjangan serta biaya lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Terbaru! Survei Charta Politika tentang Elektabilitas Cagub Jakarta, Ridwan Kamil Masih Memimpin

Sebagai lembaga yang bertugas mewakili kepentingan rakyat, ratusan anggota DPR tersebar di 80 daerah pemilihan.

Sementara itu, DPD berfungsi untuk mewakili masing-masing provinsi dengan empat perwakilan dari setiap provinsi.

Berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR dan DPD?

Gaji pokok anggota DPR diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yang mencakup pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. Rincian gaji pokok anggota DPR dan DPD terbagi dalam tiga kategori: anggota biasa, anggota yang merangkap wakil ketua, dan anggota yang merangkap ketua.

Berikut adalah rincian gaji pokok untuk anggota DPR:

  • Ketua DPR: Rp5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
  • Anggota DPR: Rp4.200.000

Sementara itu, gaji pokok anggota DPD diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa besaran gaji pokok serta tunjangan jabatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD sama dengan anggota DPR. 

Oleh karena itu, rincian gaji pokok untuk anggota DPD adalah sebagai berikut:

  • Ketua DPD: Rp5.040.000
  • Wakil Ketua DPD: Rp4.620.000
  • Anggota DPD: Rp4.200.000

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU