> >

Jubir Kemenag Apresiasi Rekomendasi Pansus Haji DPR: Prestasi Kami 3 Tahun Terakhir Sangat Memuaskan

Politik | 30 September 2024, 22:52 WIB
Foto arsip. Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag) RI, Sunanto mengapresiasi rekomendasi Pansus Angket Haji DPR yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Sunanto mengatakan, banyak dari rekomendasi Pansus yang sesuai dengan keinginan Kemenag.

Salah satunya soal revisi UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan regulasi terkini di Arab Saudi.

Pria asal Madura yang akrab disapa Cak Nanto ini mengklaim sedari awal sudah meminta revisi regulasi.

Pasalnya, dinamika kebijakan ibadah haji di Arab Saudi dinilai sulit disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang sekarang.

Baca Juga: Rekomendasi Pansus Haji DPR: Kemenag Diharapkan Diisi Figur Lebih Kompeten Urus Penyelenggaraan Haji

Cak Nanto mencontohkan, pihak Arab Saudi sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya.

Arab Saudi pun disebutnya merilis jadwal persiapan ibadah haji berdasarkan kalender Hijriah, sedangkan pemerintah memakai Masehi.

“Dalam hal tertentu, ada momen yang menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih cepat dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi,” kata Cak Nanto dalam rilis yang diterima Kompas TV, Senin (30/9/2024).

Mengenai rekomendasi kedua, yakni penerapan sistem terbuka dan akuntabel terkait penetapan kuota haji, Cak Nanto mengatakan, sistem kuota selama ini sudah sesuai UU No. 8 Tahun 2019.

Cak Nanto menjelaskan, kuota haji tambahan yang diberikan ke Indonesia oleh Arab Saudi pun tidak pernah sama. 

“Kemenag tentu melakukan berbagai kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam alokasi kuota tambahan," katanya.

Cak Nanto menyebut rekomendasi ketiga pansus telah sesuai dengan spirit yang dibawa Kemenag.

Adapun rekomendasi ketiga Pansus Haji berbunyi fungsi kontrol penyelenggaraan haji khusus oleh negara harus diperkuat.

Terkait rekomendasi keempat, yakni penguatan peran lembaga pengawasan interanl pemerintah untuk mengawasi penyelenggaraan haji, Cak Nanto mengaku, Kemenag sudah melibatkan banyak pihak dalam penyelenggaraan haji selama ini.

“Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag sudah melibatkan berbagai pihak, untuk pengawasan. Mulai dari Itjen, BPK, DPR, dan DPD RI, serta kementerian dan lembaga lain sebagai pengawas internal dan eksternal," katanya.

Dalam hal tertentu, misalnya, lanjut Cak Nanto, dalam layanan akomodasi/hotel di Arab Saudi, klausul kontrak membuka peluang keterlibatan aparat penegak hukum Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Tentang rekomendasi kelima, yakni agar pemerintahan selanjutnya memilih Menteri Agama yang kompeten mengurus penyelenggaraan haji, Cak Nanto menyebutnya hal itu sebagai kewenangan presiden terpilih.

“Soal menteri, ini hak prerogatif Presiden. Termasuk penilaian kecakapan dan kompetensinya. Faktanya baik secara kuantitatif dan kualitatif, Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir berhasil mencapai prestasi sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji," ujarnya.

Baca Juga: Pansus Angket Haji akan Sampaikan 9 Kesimpulan dari Rapat Paripurna DPR RI

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU