KPU Terima Laporan Awal Dana Kampanye: RK-Suswono Rp1 M, Dharma-Kun Rp5 Juta, Pramono-Rano 100 Juta
Rumah pemilu | 30 September 2024, 19:42 WIBBaca Juga: Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia | Jurnal Adhyaksa
"Tiga paslon harus bertanggung jawab tidak melakukan hal yang dilarang saat pelaksanaan kampanye. Misalnya, melakukan penghasutan, adu domba, dan sebagainya," kata Wahyu Dinata di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Selasa (24/9).
Wahyu menambahkan, kampanye merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meyakinkan masyarakat atau pemilih dalam memilih pemimpin Jakarta.
"Kampanye juga merupakan kegiatan pendidikan masyarakat. Jadi, mudah-mudahan kegiatan kampanye Jakarta makin solid," ucapnya.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com