> >

Respons Cak Imin soal TAP MPR Nomor II Tahun 2001 Dicabut: Gus Dur Layak Kita Sebut Guru Bangsa

Politik | 25 September 2024, 20:53 WIB
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menjawab pertanyaan saat diwawancara oleh media. ANTARA/HO-Tim Dokumentasi Wakil Ketua DPR RI (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna MPR RI pada Rabu (25/9/2024) setelah mendengarkan usulan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Baca Juga: Ditemani Yenny Wahid, Ganjar Ziarah ke Makam Gus Dur dan Kunjungi Ponpes Tebu Ireng

"Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet di gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU