> >

Usut Kasus Eks Gubernur Malut, KPK Panggil Direktur Kementerian ESDM dan 10 Saksi Lainnya

Hukum | 25 September 2024, 18:30 WIB
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM dan 10 saksi lainnya untuk diperiksa di kasus korupsi dan TPPU Abdul Gani..(Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penyidik memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus tersebut pada hari ini, Rabu (25/9/2024).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang dengan Tersangka AGK," kata Tessa, dalam keterangannya, Rabu.

Salah satu saksi yang dipanggil yakni Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno (TW).

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama TW," ujarnya.

Selain Tri Winarno, penyidik juga memanggil 10 saksi lainnya, yakni berinisial AW, MEA, AMM, RA, SE, YP, NMA, Y, MFH dan AWI.

Baca Juga: 14 Saksi Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, identitas 10 saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan alias Acong.

Kemudian dua orang dosen bernama Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto, pegawai negeri sipil (PNS) Reza Anshar, Sarka Eladjouw, Yerrie Pasilia, Nirwan M.T. Ali, Yuniar, M. Hafid Harly dan Ade Wangsa Iskandar.

Diberitakan sebelumnya KPK memproses hukum Abdul Gani dalam kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kasus suap Abdul Gani saat ini tengah bergulir dipersidangan.

KPK telah mengembangkan perkara suap Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai pemberi suap.

Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar.

Selain kasus suap, Abdul Gani juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Soal ''Blok Medan'' di Sidang Eks Gubernur Malut yang Diduga Bobby Nasution, Moeldoko: Tanya Jokowi!

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: