Cara Kerja dan Penyelesaian Sanksi Sistem Tilang ETLE, Ini Penjelasannya
Humaniora | 23 September 2024, 13:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah diterapkan secara luas di berbagai wilayah Indonesia.
Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan mengurangi pelanggaran di jalan raya.
Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian YN menegaskan, penerapan ETLE sebagai sistem tilang terbaru sudah merata di seluruh Indonesia.
ETLE menggunakan teknologi kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
Ketika terjadi pelanggaran, sistem akan merekam dan mengidentifikasi kendaraan pelanggar.
Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setelah teridentifikasi, pelanggar akan menerima surat tilang digital konfirmasi resmi melalui PT Pos Indonesia.
Surat ini berisi rincian pelanggaran dan batas waktu pembayaran denda.
Baca Juga: Mau Beli Kendaraan Bekas? Ini Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak
Proses pencetakan surat konfirmasi tilang dilakukan di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda setempat.
"Setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera CCTV ETLE akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya oleh Polda setempat," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Senin (23/9/2024).
Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran
Pelanggar yang tidak menyelesaikan pembayaran denda dalam batas waktu yang ditentukan akan menghadapi konsekuensi serius.
Salah satu tindakan yang diambil adalah pemblokiran STNK kendaraan. Hal ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap sanksi yang diberikan.
Meskipun demikian, STNK yang diblokir masih bisa dibuka kembali.
"Cara mengatasi STNK yang kena blokir ETLE sangatlah mudah. Anda cukup memenuhi persyaratan pembukaan blokir STNK oleh ETLE, seperti melampirkan STNK asli beserta fotokopiannya, KTP asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan," lanjutnya.
Metode Pembayaran Denda ETLE
Setelah memenuhi persyaratan, pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang ETLE melalui beberapa cara:
Pembayaran melalui Teller Bank
- Ambil nomor antrean dan isi slip setoran.
- Masukkan nomor pembayaran tilang (15 digit) ke kolom nomor rekening.
- Serahkan slip setoran ke teller dan tunggu validasi.
Pembayaran melalui Situs Kejaksaan
- Kunjungi https://tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor blanko atau registrasi tilang.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal denda.
Pembayaran melalui Transfer Bank
- Gunakan ATM terdekat.
- Pilih menu transfer ke rekening bank lain.
- Masukkan kode bank dan 15 digit kode pembayaran tilang.
- Konfirmasi dan simpan bukti pembayaran.
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV