> >

Cara Kerja dan Penyelesaian Sanksi Sistem Tilang ETLE, Ini Penjelasannya

Humaniora | 23 September 2024, 13:24 WIB
Ilustrasi perpanjangan STNK (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah diterapkan secara luas di berbagai wilayah Indonesia.

Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan mengurangi pelanggaran di jalan raya.

Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian YN menegaskan, penerapan ETLE sebagai sistem tilang terbaru sudah merata di seluruh Indonesia.

ETLE menggunakan teknologi kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Ketika terjadi pelanggaran, sistem akan merekam dan mengidentifikasi kendaraan pelanggar.

Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Setelah teridentifikasi, pelanggar akan menerima surat tilang digital konfirmasi resmi melalui PT Pos Indonesia.

Surat ini berisi rincian pelanggaran dan batas waktu pembayaran denda.

Baca Juga: Mau Beli Kendaraan Bekas? Ini Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak

Proses pencetakan surat konfirmasi tilang dilakukan di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda setempat.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU