> >

4 Orang Tewas Tertabrak Kereta, KAI Tegaskan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel dan Ingat Sanksi Ini

Peristiwa | 23 September 2024, 11:44 WIB
Ilustrasi kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melarang keras masyarakat untuk beraktifitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta api (KA).  (Sumber: KAI)

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Lebih lanjut, pihak KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa empat korban.

"Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Empat orang tewas tertabrak kereta di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat Minggu (22/9/2024) pagi.

Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan mengatakan, kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. 

Ia menyebut berdasarkan keterangan saksi, tiga korban berniat untuk menyebrang perlintasan rel kereta api tersebut dengan dibantu korban lainnya yang selesai dari sawah.

"Pada saat itu, ada kereta yang melintas dari arah Cirebon menuju Jakarta. Begitu kereta tersebut lewat, keempatnya langsung menyeberang," kata Suherlan, dalam keterangannya, Minggu, dikutip dari Kompas.com.

Namun, nahas terdapat kereta api (KA) Fajar Utama Solo relasi Pasar Senen-Solo yang melintas dari arah Jakarta menuju Cirebon atau dari jalur berlawanan. Keempat orang tersebut pun tidak sempat menghindar dan tertabrak.

Baca Juga: Aksi Sekuriti KAI Selamatkan Pria yang Nyaris Tertabrak Kereta di Perlintasan Pasar Senen

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU