4 Orang Tewas Tertabrak Kereta, KAI Tegaskan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel dan Ingat Sanksi Ini
Peristiwa | 23 September 2024, 11:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melarang keras masyarakat untuk beraktifitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta api (KA).
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menegaskan, aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, ataupun kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan.
Hal tersebut merespons terhadap peristiwa tewasnya empat orang usai tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024).
"KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” kata Anne, dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).
Menurut penjelasannya, adanya potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak.
"Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko," tegasnya.
Ia juga menegaskan, aktivitas di jalur rel kereta tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Hal itu diatur dalan Undang-Undang (UU Nomor 23) Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Di mana Pasal 199 menyatakan, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Baca Juga: 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta di Karawang: Begini Kronologi dan Penjelasan KAI
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.