Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Eks Kabareskrim: Ingat, Tak Semua Aggota Polri Boleh Menangkap
Hukum | 18 September 2024, 17:53 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menegaskan, tidak semua anggota polisi dapat melakukan penangkapan kepada seseorang.
Hal tersebut disampaikan Susno saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024).
Mulanya kuasa hukum enam terpidana tersebut menanyakan kepada Susno terkait anggota polisi yang melakukan pengamanan tanpa surat perintah penyidikan.
"Kalau ada anggota polisi yang melakukan, memakai istilah tangkap tangan, mengamankan langsung tanpa ada surat perintah penyelidikan, dan bukan bidang dia, tapi dia anggota polisi," kata kuasa hukum enam terpidana.
"Melakukan tangkap tangan dalam suatu tindak peristiwa pidana dan membawa langsung ke kantor polisi, dilakukan interogasi sendiri, dan diduga pakai kekerasan dalam mengorek keterangan, hasil keterangannya baru dibikin LP menurut ahli bagaimana?" sambungnya.
"Itu sudah amburadul ya, mengapa? Apapun istilah yang digunakan, merampas kemerdekaan orang lain. Membawa ke kantor, membawa ke suatu tempat itu namanya sudah merampas kemerdekaan, enggak bisa pakai istilah mengamankan," jawab Susno.
Susno juga menjelaskan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP tidak ada istilah mengamankan.
"Itu bukan tertangkap tangan kan?" tanya kuasa hukum enam terpidana untuk memastikan.
"Bukan," kata Susno.
Baca Juga: Hakim Ingatkan Jaksa saat Cecar Susno di Sidang PK Kasus Vina: Tanya Sesuai dengan Keahliannya
Lebih lanjut Susno mengingatkan, tidak semua anggota Polri berhak melakukan penangkapan kepada seseorang.
"Ingat tidak semua anggota polri boleh menangkap. Tidak semua anggota reserse boleh menangkap. Yang boleh menangkap adalah anggota polri masih aktif, kemudian berdinas di bidang reserse dan diberi surat perintah," tegasnya.
Ia kemudian meminta agar tidak mencampur adukan antara penangkapan dengan pengamanan.
"Kalau dalihnya untuk mengamankan, apanya yang diamankan. Jadi jangan dicampuradukan antara penangkapan dan pengamanan ya," ujar Susno.
"Kalau pengamanan ya, kayak ada peristiwa keramaian, atau sidang kayak gini ada anggota polisi berdiri di situ ya mengamankan, tapi bukan menangkap," lanjutnya.
Kuasa hukum para terpidana kemudian menanyakan terkait sanksi kepada anggota polisi jika melakukan pengamanan dan melakukan kekerasan terhadap pihak yang diamankan selama proses interograsi.
Susno pun menyebut sanksi yang diberikan tak hanya etik, melainkan juga dapat dijerat pidana, mengingat ada kekerasan dalam pengamanan tersebut.
"Bukan hanya kode etik, kalau sudah melakukan kekerasan itu sudah pidana," ucap Susno.
"Tergantung tingkat kekerasannya, kalau bisa kena 351, 352. Apabila dilakukan anggota polri itu harus diperberat," imbuhnya.
Baca Juga: Dede ke Para Terpidana Kasus Vina: Kalau Enggak Bebas, Ada Saya yang Gantiin
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV