> >

Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Eks Kabareskrim: Ingat, Tak Semua Aggota Polri Boleh Menangkap

Hukum | 18 September 2024, 17:53 WIB
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Lebih lanjut Susno mengingatkan, tidak semua anggota Polri berhak melakukan penangkapan kepada seseorang.

"Ingat tidak semua anggota polri boleh menangkap. Tidak semua anggota reserse boleh menangkap. Yang boleh menangkap adalah anggota polri masih aktif, kemudian berdinas di bidang reserse dan diberi surat perintah," tegasnya.

Ia kemudian meminta agar tidak mencampur adukan antara penangkapan dengan pengamanan.

"Kalau dalihnya untuk mengamankan, apanya yang diamankan. Jadi jangan dicampuradukan antara penangkapan dan pengamanan ya," ujar Susno.

"Kalau pengamanan ya, kayak ada peristiwa keramaian, atau sidang kayak gini ada anggota polisi berdiri di situ ya mengamankan, tapi bukan menangkap," lanjutnya.

Kuasa hukum para terpidana kemudian menanyakan terkait sanksi kepada anggota polisi jika melakukan pengamanan dan melakukan kekerasan terhadap pihak yang diamankan selama proses interograsi.

Susno pun menyebut sanksi yang diberikan tak hanya etik, melainkan juga dapat dijerat pidana, mengingat ada kekerasan dalam pengamanan tersebut.

"Bukan hanya kode etik, kalau sudah melakukan kekerasan itu sudah pidana," ucap Susno.

"Tergantung tingkat kekerasannya, kalau bisa kena 351, 352. Apabila dilakukan anggota polri itu harus diperberat," imbuhnya.

Baca Juga: Dede ke Para Terpidana Kasus Vina: Kalau Enggak Bebas, Ada Saya yang Gantiin

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU