Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis 9 Tahun Penjara Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Hukum | 11 September 2024, 14:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI mempekuat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
Dalam putusan banding, Majelis Hakim Tinggi tetap menghukum Karen dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Dilansir dari situs Diktori Putusan PT DKI, Rabu (11/9/2024), putusan banding itu dibacakan majelis hakim pada 30 Agustus 2024.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024 untuk selain dan selebihnya," demikian bunyi amar putusan banding terkait Karen.
Dalam putusan banding tersebut, Pengadilan Tinggi melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti.
Di mana majelis hakim mengubah status sejumlah barang bukti dalam perkara ini menjadi dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Selain itu, Pengadilan Tinggi juga meminta Karen agar tetap berada dalam tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," demikian kata hakim.
Baca Juga: Tangis Karen Agustiawan Pecah usai Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG
Serta Membebankan biaya perkara kepada Karen dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 7.500.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Karen Agustiawan, pada Senin (24/6).
Hakim menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
Selain hukuman pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Karen dengan pidana penjara selama 11 tahun atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG, pada Kamis, 30 Mei 2024.
Baca Juga: Karen Agustiawan Minta Majelis Hakim Tolak Tuntutan JPU KPK, Begini Alasannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV