> >

Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis 9 Tahun Penjara Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Hukum | 11 September 2024, 14:59 WIB
Foto Arsip. Di tingkat banding, Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan tetap dihukum pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.   (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI mempekuat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Dalam putusan banding, Majelis Hakim Tinggi tetap menghukum Karen dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Dilansir dari situs Diktori Putusan PT DKI, Rabu (11/9/2024), putusan banding itu dibacakan majelis hakim pada 30 Agustus 2024.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024 untuk selain dan selebihnya," demikian bunyi amar putusan banding terkait Karen.

Dalam putusan banding tersebut, Pengadilan Tinggi melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti.

Di mana majelis hakim mengubah status sejumlah barang bukti dalam perkara ini menjadi dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

Selain itu, Pengadilan Tinggi juga meminta Karen agar tetap berada dalam tahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," demikian kata hakim.

Baca Juga: Tangis Karen Agustiawan Pecah usai Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG

Serta Membebankan biaya perkara kepada Karen dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 7.500.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU